Langgam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan atau pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR
“Jadi, bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR silahkan melapor ke posko THR Disnakerin,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi, Senin (3/5/2021).
Ia berharap, tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja dalam hal ini pembayaran THR.
Dikatakannya, perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran THR bagi pekerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“SE Menteri Ketenagakerjaan RI sudah kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padang. Kita berharap tidak ada permasalahan terkait pembayaran THR ini,” imbuhnya.(*/Ela)