Disidang di PN Payakumbuh, Penjual 945 Liter Tuak Kena Vonis 10 Hari Kurungan

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan vonis 10 hari kurungan kepada penjual dan penyimpan minuman keras jenis tuak Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat. Penjual tersebut, dua pekan sebelumnya kena razia Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Payakumbuh

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim 7 dalam keterangan tertulis yang dilansir situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (27/7/2020). Menurutnya, terdakwa berinisial NTT disidang perkaranya pada Jumat (24/7/2020) pagi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

"Bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan. Di antara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah di awal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak,” kata Devitra.

Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh menuntut terdakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

"Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru," katanya.

Ia mengatakan, sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh. Sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras,” ujar Devitra. (*/SS)

Baca Juga

Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Jalan Payakumbuh menuju Pekanbaru menuju Pangkalan ditutup pada Selasa Penutupan ini dilakukan karena ada bencana longsor dan banjir.
Jalan Payakumbuh ke Pekanbaru Menuju Pangkalan Ditutup, Arus Lalin Dialihkan via Lintau
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh
Ekspo SMK 2024 dan Sinergi Pengembangan Pariwisata Payakumbuh
ICH Fest 2023: Atasi Perang Klaim, Upaya Persatukan Bangsa Serumpun Kelola Warisan Budaya Takbenda
ICH Fest 2023: Atasi Perang Klaim, Upaya Persatukan Bangsa Serumpun Kelola Warisan Budaya Takbenda