Dishub Padang Minta Masyarakat Tidak Parkir Sembarangan
Langgam.id- Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengingatkan agar masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan, seperti di atas trotoar yang dirazia pihaknya dipimpin langsung Wali Kota Padang Mahyeldi beberapa waktu lalu.
Dalam razia itu Pemko memberikan teguran kepada 6 pemilik kendaraan roda dua yang parkir diatas trotoar depan Trans Mart dan diamankan oleh Satpol PP Padang untuk diproses oleh penyidik Satpol Padang.
Dia mengatakan masyarakat mengadu bahwa mereka pakir di sana sudah sesuai dengan arahan juru parkir setempat. Namun tetap saja hal itu melanggar aturan. Juru parkir itu pun juga tidak akan bertanggunggjawab terhadap pemilik kendaraan.
"Harusnya masyarakat juga sadar, jangan salahkan juga tukang parkir itu, kita yang harus tahu, nanti kendaraan kita tertangkap tukang parkir itu malah lari," katanya di Padang, Sabtu (4/1/2020).
Dia mengatakan apapun tidak boleh parkir baik motor maupun mobil di trotoar, termasuk di sepanjang Khatib Sulaiman. Disana juga banyak taman yang juga bisa rusak oleh parkir sembarangan.
Menurutnya hingga saat ini pemerintah Kota Padang tidak ada bekerjasama dengan pihak manapun untuk juru parkir di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. Jika ada maka itu adalah parkir liar.
"Kita tidak punya kontrak dengan juru parkir, trotoar Khatib Sulaiman itu terlarang parkir, kita berharap masyarakat sadar itu," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat pemilik kendaraan harus paham dimana lokasi yang bisa parkir atau tidak. Trotoar digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan. Hal itu juga dilarang seperti dalam Perda 11 tahun 2005.