Dishub Padang: Meski Diarahkan Juru Parkir, Jangan Parkir di Trotoar

Ilustrasi parkir Liar

Ilustrasi (Langgam.id)

Dishub Padang Minta Masyarakat Tidak Parkir Sembarangan

Langgam.id- Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengingatkan agar masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan, seperti di atas trotoar yang dirazia pihaknya dipimpin langsung Wali Kota Padang Mahyeldi beberapa waktu lalu.

Dalam razia itu Pemko memberikan teguran kepada 6 pemilik kendaraan roda dua yang parkir diatas trotoar depan Trans Mart dan diamankan oleh Satpol PP Padang untuk diproses oleh penyidik Satpol Padang.

Dia mengatakan masyarakat mengadu bahwa mereka pakir di sana sudah sesuai dengan arahan juru parkir setempat. Namun tetap saja hal itu melanggar aturan. Juru parkir itu pun juga tidak akan bertanggunggjawab terhadap pemilik kendaraan.

“Harusnya masyarakat juga sadar, jangan salahkan juga tukang parkir itu, kita yang harus tahu, nanti kendaraan kita tertangkap tukang parkir itu malah lari,” katanya di Padang, Sabtu (4/1/2020).

Dia mengatakan apapun tidak boleh parkir baik motor maupun mobil di trotoar, termasuk di sepanjang Khatib Sulaiman. Disana juga banyak taman yang juga bisa rusak oleh parkir sembarangan.

Menurutnya hingga saat ini pemerintah Kota Padang tidak ada bekerjasama dengan pihak manapun untuk juru parkir di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. Jika ada maka itu adalah parkir liar.

“Kita tidak punya kontrak dengan juru parkir, trotoar Khatib Sulaiman itu terlarang parkir, kita berharap masyarakat sadar itu,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat pemilik kendaraan harus paham dimana lokasi yang bisa parkir atau tidak. Trotoar digunakan untuk pemakai jalan bukan tempat parkir kendaraan. Hal itu juga dilarang seperti dalam Perda 11 tahun 2005.

Baca Juga

Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW 
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar