Dishub Padang Kempiskan Ban Kendaraan Parkir di Trotoar, Berikutnya Akan Diderek

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan tim terpadu mengempiskan band kendaraan yang parkir di trotoar. Apabila tetap tidak diindahkan, berikutnya petugas akan menderek.

Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang Malizar Ade mengatakan, tindakan tersebut untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Ia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara, Dishub menemukan sejumlah kendaraan masih parkir di jalur pejalan kaki tersebut.

Dishub kemudian melakukan sosialisasi selama beberapa hari. Karena tak juga diindahkan, maka pada Kamis (23/2/2023) kendaraan yang parkir di trotoar dikempiskan bannya.

“Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan,” kata Malizar, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Padang.

Bila nanti setelah ban dikempiskan tak juga diindahkan, menurutnya, untuk berikutnya petugas akan menderek.

“Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan,” katanya.

Ia mengatakan, jika pelanggar yang kendaraannya kena derek, akan kena sanksi denda. “Kalau kendaraan kecil Rp350 ribu, dan kendaraan besar Rp 500 ribu,” ujarnya

Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.

“Untuk yang ditindak selama ini sudah banyak, yang paling banyak di daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Khatib Sulaiman,” tuturnya. (*/SS)

Tag:

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum