Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan tim terpadu mengempiskan band kendaraan yang parkir di trotoar. Apabila tetap tidak diindahkan, berikutnya petugas akan menderek.
Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang Malizar Ade mengatakan, tindakan tersebut untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2006, trotoar bukan tempat untuk parkir. Sementara, Dishub menemukan sejumlah kendaraan masih parkir di jalur pejalan kaki tersebut.
Dishub kemudian melakukan sosialisasi selama beberapa hari. Karena tak juga diindahkan, maka pada Kamis (23/2/2023) kendaraan yang parkir di trotoar dikempiskan bannya.
"Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempisan ban kendaraan," kata Malizar, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Padang.
Bila nanti setelah ban dikempiskan tak juga diindahkan, menurutnya, untuk berikutnya petugas akan menderek.
"Kita ada juknis dari Perwako Padang Nomor 32 tahun 2021 yaitu dengan cara penderekan," katanya.
Ia mengatakan, jika pelanggar yang kendaraannya kena derek, akan kena sanksi denda. "Kalau kendaraan kecil Rp350 ribu, dan kendaraan besar Rp 500 ribu," ujarnya
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu.
"Untuk yang ditindak selama ini sudah banyak, yang paling banyak di daerah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Khatib Sulaiman," tuturnya. (*/SS)