Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Padang yang ketahuan mendongkrak nilainya saat mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima aduan orangtua terkait adanya pendongkrakan (mark up) nilai siswa yang dilakukan oleh SMP 1 di Kota Padang.
Akibat temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi/saran yang salah satu isinya agar pengumuman penerimaan siswa melalui jalur prestasi agar ditunda.
Merespon hal itu, Ketua Panitia PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menjelaskan peristiwa ini adalah salah satu perbuatan yang kurang bagus dan bertentangan dengan kaidah pendidik.
Dia juga mengatakan sebenarnya bukan cuma siswa yang jadi korban akibat kejadian ini, Disdik Sumbar juga menjadi korban karena ini. Kejadian ini membuat Disdik Sumbar sibuk untuk melakukan verifikasi.
"Disdik Sumbar telah membatalkan keikutsertaan siswa yang terindikasi dengan kasus tersebut di dalam jalur prestasi," katanya di Padang, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, sesuai dengan pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang hal itu bisa dibatalkan. Disdik Sumbar akan menganggap tidak valid datanya.
Lebih lanjut, katanya para siswa yang dibatalkan keikutsertaannya di jalur prestasi ini akan di beri kesempatan mereka masuk jalur zonasi. Jadi untuk jalur prestasi karena peristiwa ini dianggap datanya tidak valid dan diberi kesempatan untuk ikut di jalur zonasi.
"Tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi," ujarnya.
Pada prinsipnya menurut dia pihaknya ingin menyelamatkan yang banyak dan jangan sampai gara-gara masalah satu sekolah diulang lagi kan malah tambah bikin ribet lagi.
Terkait saran dari ombudsman dia mengatakan siapapun boleh menyarankan tetapi keputusan tetap harus diambil Disdik Sumbar.
"Kemaren kita telah mengumpulkan setiap kepala sekolah karena masalah ini, maka diputuskanlah pengumumannya diumumkan jam 12 malam kemaren," ungkapnya.
Dia juga mengatakan kasus ini mungkin masih terkait dengan masih adanya anggapan mengenai sekolah unggulan. Padahal saat ini tidak ada lagi sekolah yang dikatakan unggulan di Kota Padang, karena saat ini banyak jalur yang dibuka untuk masuk ke sebuah sekolah.
Misalnya di SMA 16 dulu dikatakan sekolah pinggiran namun sekarang bisa dilihat, ada siswanya yang diterima di ITB. Jadi saat ini di manapun sekolahnya siswa bisa untuk meraih prestasi setinggi-tingginya.
Sementara, untuk sanksi terkait kasus ini sendiri dia mengatakan mengembalikan ke pihak sekolah dan tidak mau ikut campur dalam hal tersebut.
"Kita kembalikan ke pihak sekolah, pihak inspektorat juga akan ada yang mengurus, kita tidak mau terlalu masuk ke dalam," katanya. (Rahmadi/SS)