Diringkus Polisi, Pencuri Ternak di Dharmasraya Terancam 7 Tahun Penjara

Diringkus Polisi, Pencuri Ternak di Dharmasraya Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka kasus pencurian ternak (duduk) diamankan jajaran Polsek Sitiung. [Dok. Polsek Sitiung]

Langgam.id – Tersangka kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Dharmasraya diringkus jajaran Polsek Sitiung. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pria 38 tahun berinisial S itu, ditangkap Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal pencurian dua ekor ternak sapi di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian ternak sapi tersebut berinisial S. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.

Pengakuan tersangka, sebelum melancarkan aksinya, dia melakukan pemantauan hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya terlebih dahulu. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku memindahkan sapi tersebut ke tempat lain.

Pelaku selalu mengincar induk sapi yang memiliki anak. Sebab, saat induk sapi dibawa, otomatis anaknya mengikuti.

Pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus. Jika selama perjalanan ada yang bertanya, dia akan mengaku sapi yang dibawa miliknya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan, dan uang Rp17 juta hasil penjualan 2 ekor sapi. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara itu. Penangkapan yang dilakukan diakui tidak terlepas dari informasi masyarakat pada pihak kepolisian.

“Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat. Peduli dan empati terhadap sesama warga yang diimplementasikan dalam bentuk saling menjaga, mengawasi kemananan di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres.

Baca Juga: DPO Kasus Pencurian di Lawang Diringkus Polres Agam

Dia berharap warga saling mengenali sehingga kejanggalan dan ketidaknyamanan dapat segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. “Sebagai bentuk usaha bersama menjaga Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat,” tuturnya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat berorasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)
KDM Singgung Otonomi Daerah di Muswil KAHMI Sumbar: Jangan Divonis Gagal Gegara Segelintir Kasus Korupsi!
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Lazar Zlicic Resmi Gabung Semen Padang FC: Mari Kita Berjuang Bersama
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Warga Agam dan Tanjung Pinang Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Penuh Luka
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Kesaksian Siswa: Detik-detik Sebelum Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang