Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

LBH Padang ujaran kebencian

Konferensi pers LBH Padang soal pemanggilan polisi. [foto: Yose/langgam.id]

Langgam.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (13/8/2021). Namun pemanggilan sebagai saksi ini tidak dapat dipenuhi.

Dalam surat panggilan, Direktur LBH Padang itu dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hal ini membuat Indira mengaku binggung, sebab tidak ada kejelasan terkait kasus.

“Tidak tau menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang. Kami bingung dengan surat panggilan saksi,” kata Indira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Dikritik Megawati Soal Sumbar Sudah Beda, Gubernur Mahyeldi: Kita Sependapat

Sampai saat ini LBH Padang masih menunggu informasi dari Polda Sumbar. Sementara, perwakilan tim hukum LBH Padang, Dechtree Ranti Putri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat bahwa kliennya tidak bisa hadir.

Menurutnya, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran ada kesalahan prosedur formal dan dianggap melanggar hukum. Sebab, pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi: semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP,” jelas Ranti.

Pasal 227 ayat 2 KUHAP ini berbunyi: petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Baca Juga

Kapolda Sumbar Berganti, LBH Padang Ingatkan Penanganan PETI Tak Boleh Kembali ke Titik Nol
Kapolda Sumbar Berganti, LBH Padang Ingatkan Penanganan PETI Tak Boleh Kembali ke Titik Nol
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Lambat, LBH Padang Desak Kapolda Sumbar Evaluasi
Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Lambat, LBH Padang Desak Kapolda Sumbar Evaluasi
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Gelar Aksi di Polda Sumbar, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar