Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian

LBH Padang ujaran kebencian

Konferensi pers LBH Padang soal pemanggilan polisi. [foto: Yose/langgam.id]

Langgam.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (13/8/2021). Namun pemanggilan sebagai saksi ini tidak dapat dipenuhi.

Dalam surat panggilan, Direktur LBH Padang itu dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau sara. Hal ini membuat Indira mengaku binggung, sebab tidak ada kejelasan terkait kasus.

"Tidak tau menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang. Kami bingung dengan surat panggilan saksi," kata Indira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Dikritik Megawati Soal Sumbar Sudah Beda, Gubernur Mahyeldi: Kita Sependapat

Sampai saat ini LBH Padang masih menunggu informasi dari Polda Sumbar. Sementara, perwakilan tim hukum LBH Padang, Dechtree Ranti Putri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat bahwa kliennya tidak bisa hadir.

Menurutnya, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran ada kesalahan prosedur formal dan dianggap melanggar hukum. Sebab, pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi: semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Pemanggilan ini dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP," jelas Ranti.

Pasal 227 ayat 2 KUHAP ini berbunyi: petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai