Dinas Kesehatan Padang Akui Ada Insentif Nakes yang Belum Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Dinas Kesehatan Kota Padang menyebut insentif nakes belum dibayarkan sejak Juni 2021. Pembayaran itu tertunda karena refocusing anggaran.

"Bulan Juni belum ada kita. Karena diambil dari dana refocusing," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang," Feri Mulyani Hamid, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur Wali Kota Padang karena Belum Bayar Insentif Nakes

Feri menyebut, awalnya insentif nakes itu dianggarkan sebesar Rp23 miliar untuk pembayaran sampai Desember 2021. Namun refocusing anggaran membuat dana insentif nakes itu masuk dalam penanganan Covid-19 yang nilainya sebesar Rp88 miliar.

Dia menyebut, besaran insentif yang diterima tiap nakes di puskesman juga berbeda. Besaran insentif itu berkisar Rp1 sampai Rp5 juta.

"Dari puskesmas paling besar Rp5 juta per bulan. Ada hitung-hitungannya. Paling rendah Rp1 jutaan," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberi teguran dengan surat bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 dan akan langsung dilayangkan kepada 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif nakes. Salah satu diantaranya Wali Kota Padang.

Sementara Plh Sekda Padang Edi Hasymi mengatakan, Pemko Padang sudah membayarkan insentif nakes dari Januari hingga Juli 2021 dengan total anggaran Rp22 miliar. Total ada sekitar Rp50 miliar yang akan dicairkan untuk tahun anggaran 2021.

Baca juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Plh Sekda Padang: Sudah Kami Bayarkan

Lalu Agustus dan bulan selanjutnya terang Edi, memang belum dibayarkan. Ia juga mengaku belum menerima surat teguran dari Mendagri itu. Informasi soal teguran hanya diketahui dari pemberitaan media yang beredar.

“Kami juga belum tahu suratnya, dimana surat itu sekarang? Kami belum menerima surat itu sampai sekarang, dari media baru yang kami lihat, kalau insentif nakes sudah kami bayarkan,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M