Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Plh Sekda Padang: Sudah Kami Bayarkan

Langgam.id-Plh Sekda Padang

Plh Sekda Padang Edi Hasymi. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyebut sudah membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) hingga Juli 2021. Hal ini menanggapi teguran soal pembayaran insentif nakes oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Plh Sekda Padang Edi Hasymi mengatakan, Pemko Padang sudah membayarkan insentif nakes dari Januari hingga Juli 2021 dengan total anggaran Rp22 miliar. Total ada sekitar Rp50 miliar yang akan dicairkan untuk tahun anggaran 2021.

Sementara Agustus dan bulan selanjutnya terang Edi, memang belum dibayarkan. Ia juga mengaku belum menerima surat teguran dari Mendagri itu. Informasi soal teguran hanya diketahui dari pemberitaan media yang beredar.

"Kami juga belum tahu suratnya, dimana surat itu sekarang? Kami belum menerima surat itu sampai sekarang, dari media baru yang kami lihat, kalau insentif nakes sudah kami bayarkan," katanya, Selasa (31/8/2021).

Sampai sekarang menurutnya, tidak ada dari Kemendagri yang berkoordinasi dengan Pemko Padang terkait hal itu.

Memang diakuinya, dulu pernah mendapat surat teguran serupa sekitar Juli 2021 lalu. Namun itu masalahnya bukan soal tidak dibayarkan, tetapi karena memang proses pembayaran yang masih berlangsung.

Baca juga: Mendagri Tegur Wali Kota Padang karena Belum Bayar Insentif Nakes

Dia menyebut, untuk pencairan insentif nakes tentu ada proses yang dilalui terlebih dahulu. Seperti membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membutuhkan cukup waktu. Kalau memang tidak dibayarkan, tentu itu baru menjadi masalah besar.

"Petugas ini kerjanya vaksinasi juga, membuat SPJ juga, tentu dikerjakan satu-satu dulu, jadi sedang proses. Tapi tidak apa-apalah, teguran itu untuk mengingat-ingatkan kita," katanya.

Menurutnya, insentif nakes sudah aman untuk tahun 2021 sudah aman dan hanya proses pencairan saja. Dana insentif itu diambil dari refocusing APBD yang memang sudah diperintahkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, mendagri memberi teguran dengan surat bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021  dan akan langsung dilayangkan ke-10 Bupati dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya. Salah satu diantaranya Wali Kota Padang.

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M