Dinas Kesehatan Padang Akui Ada Insentif Nakes yang Belum Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Dinas Kesehatan Kota Padang menyebut insentif nakes belum dibayarkan sejak Juni 2021. Pembayaran itu tertunda karena refocusing anggaran.

"Bulan Juni belum ada kita. Karena diambil dari dana refocusing," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang," Feri Mulyani Hamid, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur Wali Kota Padang karena Belum Bayar Insentif Nakes

Feri menyebut, awalnya insentif nakes itu dianggarkan sebesar Rp23 miliar untuk pembayaran sampai Desember 2021. Namun refocusing anggaran membuat dana insentif nakes itu masuk dalam penanganan Covid-19 yang nilainya sebesar Rp88 miliar.

Dia menyebut, besaran insentif yang diterima tiap nakes di puskesman juga berbeda. Besaran insentif itu berkisar Rp1 sampai Rp5 juta.

"Dari puskesmas paling besar Rp5 juta per bulan. Ada hitung-hitungannya. Paling rendah Rp1 jutaan," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberi teguran dengan surat bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 dan akan langsung dilayangkan kepada 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif nakes. Salah satu diantaranya Wali Kota Padang.

Sementara Plh Sekda Padang Edi Hasymi mengatakan, Pemko Padang sudah membayarkan insentif nakes dari Januari hingga Juli 2021 dengan total anggaran Rp22 miliar. Total ada sekitar Rp50 miliar yang akan dicairkan untuk tahun anggaran 2021.

Baca juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Plh Sekda Padang: Sudah Kami Bayarkan

Lalu Agustus dan bulan selanjutnya terang Edi, memang belum dibayarkan. Ia juga mengaku belum menerima surat teguran dari Mendagri itu. Informasi soal teguran hanya diketahui dari pemberitaan media yang beredar.

“Kami juga belum tahu suratnya, dimana surat itu sekarang? Kami belum menerima surat itu sampai sekarang, dari media baru yang kami lihat, kalau insentif nakes sudah kami bayarkan,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang