Dinas Kehutanan Sumbar Ingatkan Pembakar Lahan, Bisa Berujung Proses Hukum

Ilustrasi karhutla

Ilustrasi kebakaran hutan. [pixabay.com]

Langgam.id — Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Selain berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila terbukti dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kebakaran.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan sosialisasi dan pencegahan, tetapi juga dapat dilakukan melalui penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Memang ada masyarakat yang kita mintai keterangan terkait kejadian karhutla. Namun, penegakan hukum harus melihat fakta dan lokasi setiap kejadian,” kata Ferdinal kepada Langgam.id, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, penanganan setiap kejadian harus dilakukan secara selektif karena kebakaran tidak selalu terjadi di kawasan hutan. Kebakaran juga dapat terjadi di luar kawasan hutan atau pada lahan milik masyarakat.

“Tidak semua kebakaran terjadi di kawasan hutan. Karena itu, penanganannya harus disesuaikan dengan lokasi dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ferdinal mengatakan, pemerintah tetap mengutamakan langkah preventif melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, langkah represif tetap diperlukan apabila ditemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, tentu urusan dengan penegak hukum tidak bisa dihindarkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa api yang awalnya digunakan untuk membakar lahan dapat dengan cepat menjadi tidak terkendali. Kondisi tersebut semakin berbahaya apabila lokasi pembakaran berada dekat dengan permukiman.

“Kebakaran yang tidak terkendali akan sulit ditangani, terlebih apabila terjadi di lahan yang berdekatan dengan permukiman,” ujarnya.

Ferdinal menegaskan, pencegahan tetap menjadi garis depan dalam pengendalian karhutla di Sumbar. Masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan wilayah sekitar.

“Jangan sampai pembakaran di satu lahan justru mengancam lahan dan permukiman di sekitarnya,” ujarnya. (HER)

Baca Juga

Karhutla di Kabupaten Solok
Risiko Karhutla Masih Mengintai Sumbar, Terdeteksi 449 Hotspot
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
BMKG Imbau Masyarakat Pakai Masker Meski Kualitas Udara Kategori Sedang Akibat Karhutla
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mendeteksi kemunculan enam titik api atau hotspot di sejumlah wilayah di Sumbar.
LBH Padang: 440,91 Hektare Jejak Karhutla di Sumbar, 151 Hektare Beririsan Konsesi Sawit
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Karhutla di Kabupaten Solok
Pengamat Soroti Karhutla di Sumbar dan Lemahnya Pengawasan