Dimulai Januari 2021, Ketahui Syarat dan Ketentuan Sekolah Tatap Muka di Sumbar

Syarat Madrasah dan Pesantren Tatap Muka | 9 Ribu Siswa SMP di Pasaman Barat Mulai Sekolah

Ilustrasi ekolah tatap muka

Langgam.id-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menerapkan sekolah tatap muka di sekolah mulai Januari 2021. Sejumlah ketentuan pun disiapkan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di sekolah-sekolah.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan Kantor Kemenag. Kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang mulai dari satuan pendidikan sampai ke orang tua.

"Penentuan pembukaan sekolah tatap muka bukan lagi tergantung zona, penentunya adalah pemerintah daerah bersama pihak terkait dengan sejumlah kesepakatan," katanya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (28/12/2020).

Sekolah tatap muka menurutnya juga bergantung izin orang tua murid. Kalau orang tuanya tidak mengizinkan sekolah tatap muka, maka tidak apa-apa terus dengan daring.

Orang tua yang mengizinkan juga harus mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah. Sekolah juga harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan

Sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, dan memiliki thermogun untuk pengukur suhu orang yang masuk ke sekolah.

Pihak sekolah juga harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan risiko Covid-19 yang tinggi, riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

"Kemudian mendapatkan persetujuan komite sekolah, perwakilan orang tua, atau wali. Kalau tidak diizinkan maka sekolah tetap daring," katanya.

Kemudian, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal pesera didik   ditentukan per ruang kelas.

Di tingkat PAUD, maksimal 5 murid berada di satu kelas. Sementara untuk pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 murid dari standarnya 36 orang. Kemudian untuk SLB jadi 5 murid dari standar 8 orang peserta didik.

"Jadi sekitar 50 persen belajar tatap muka, dan 50 persen secara daring, kemudian daring permanen bagi orang tuanya yang tidak mengizinkan dan tetap di rumah saja," ujarnya.

Jadwal belajar pun akan menggunakan sistem shift yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, seluruh proses pelaksanaan diawasi oleh pengawas yang dibentuk pemerintah daerah berkoordinasi bersama TNI dan Polri.

"Perlu dibentuk tim pengawas, kabupaten kota masing masing mengkoordinasikan dengan kapolres dan dandim daerah masing masing," ujarnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras