Langgam.id - Sebanyak enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan penyelewengan dana covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin lalu (23/5/2021).
Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, soal laporan tersebut pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Adanya pihak yang melapor terang Mahyeldi, itu hak mereka.
"Kita kan ada hukum, tidak perlu kita dukung, tidak perlu dihalang-halangi, hukum sedang berjalan, kalau ada yang melapor silahkan saja, itu hak mereka," katanya di Kantor Gubernur, Senin (31/5/2021).
Dia mengaku mendukung pendekatan hukum yang dilakukan. Selain itu, terkait sanksi bagi pihak yang terlibat di lingkungan Pemprov Sumbar, menurutnya sudah dilakukan.
"Kita sudah mengkaji oleh Inspektorat dan yang lainn lain," katanya.
Baca juga: Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK
Sebelumnya diketahui ada enam anggota DPRD Sumbar mengadu ke KPK yaitu Hidayat, Evi Yandri Rajo Budiman (Fraksi Gerindra), HM Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat, serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan-PKB.
Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp7,63 miliar dana penanganan covid-19 di Sumbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp7,63 miliar dalam penanganan covid-19. (Rahmadi/yki)