Dijual Tanpa Surat-Surat, 8 Sepeda Motor dari Jambi Disita Polres Pessel

Motor Tanpa Surat-Sur

Petugas dan sepeda motor yang disita. (Foto: Polres Pesisir Selatan/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Sebanyak 8 sepeda motor yang dijual tanpa surat-surat disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan. Penjualnya, pria berinisial SY (56) dibawa polisi untuk menyelidiki dugaan penadahan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Pimpinan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aipda Yandri Martin dan Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar mengatakan, sepeda motor itu diamankan di Kampung Alang Sungkai, Kenagarian Air Haji Tengah, Kecamatam Linggo Sari Baganti, Rabu (12/02/2020) pukul 18.30 WIB.

Polisi awalnya dapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Saat mengecek ke lokasi, ditemukan 8 sepeda motor berbagai jenis merek. Semuanya tanpa dilengkapi surat–surat.

Kepada polisi, SY mengatakan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang berinisial D (40) tahun dari Provinsi Jambi. "Sepeda motor tersebut dibawa dengan mobil truk Coltdisel dari Bangko ke Air Haji sebulan yang lalu," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Identitas delapan sepeda motor tersebut sebagai berikut:

1. Honda Verza warna Hitam les Biru dengan nomor rangka: MH1KC5215HK337146 dan No Mesin: KC52E1333471.

2. Yamaha Bison warna Hitam les Putih dengan nomor rangka: MH345P002CK094412 dan No Mesin: 45P104496.

3. Yamaha Aerox warna Putih dengan nomor rangka: MH3SE99106J023836 dan nomor mesin: E3T1E0023243.

4. Honda Scopy warna Putih dengan nomor rangka: MH1JFW116FK037655 dan nomor mesin: JFW1E1036983.

5. Honda Genio warna Merah dengan nomor rangka: MH1JM6118KKD73606 dan nomor mesin: JM61E1073710.

6. Yamaha X-Ride RS warna Hijau dengan nomor rangka: MH3SE88B0JJ064454 dan nomor mesin: E3R4E0588025.

7. Honda Beat warna Hitam dengan nomor rangka: MH2JEM218EK954193 dan nomor mesin: JFM2E1970413.

8. Honda Grand warna Hitam dengan nomor rangka: MH3SE88B0JJ064454 dan nomor mesin: E3R4E0588025.

Delapan sepeda motor ini bersama SY dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan
Jalur lintas Padang-Painan lumpuh total akibat adanya longsor Kecamatan Koto XI Tarusan. Tidak itu saja, lintas Padang-Bengkulu sementara
Jalur Lintas Padang-Painan Lumpuh Total, Padang-Bengkulu Tak Bisa Dilalui
Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi
Kabur selama lima bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MM (24) akhirnya berhasil diringkus Polres Sijunjung,
Kabur 5 Bulan Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Sijunjung
Polres Pessel Masih Buru 3 Tersangka Persekusi, Kasat: Lebih Baik Serahkan Diri
Polres Pessel Masih Buru 3 Tersangka Persekusi, Kasat: Lebih Baik Serahkan Diri
Ilustrasi kekerasan seksual
Polres Pesisir Selatan Telah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Perempuan