Dijemput Kejati Sumbar Terkait Demo, UIN Imam Bonjol Bakal Panggil Mahasiswanya

Langgam.id- UIN Imam Bonjol Padang akan memanggil mahasiswanya, Fadil Ramadhan, untuk meminta penjelasan, terkait peristiwa yang dialaminya setelah didatangi dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat usai mengikuti aksi demonstrasi pada Jumat (10/7/2026).

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah aktivitas perkuliahan kembali dimulai. Berdasarkan kalender akademik UIN Imam Bonjol Padang, perkuliahan semester baru dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2026.

Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang,
Alfadli mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi Fadil sekaligus meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa yang terjadi.

“Kami akan menanyakan bagaimana kondisi yang bersangkutan, kemudian bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (14/7/2026).

Kemudian Alfadli, mengatakan hingga kini pihak fakultas belum dapat bertemu langsung dengan Fadil karena masih dalam masa libur akademik.

“Hingga sekarang saya belum bertemu langsung dengan mahasiswa yang bersangkutan. Informasi yang saya ketahui juga masih dari media sosial. Sekarang keadaan masih libur, dan kita akan lakukan pemanggilan pada awal perkuliahan,” katanya.

Selain itu, pihak fakultas juga akan meminta penjelasan mengapa Fadil tidak berkoordinasi dengan kampus sebelum mengikuti aksi demonstrasi, meskipun kegiatan tersebut dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan eksternal.

Alfadli mengatakan hingga saat ini Fadil juga belum pernah menyampaikan kepada pihak fakultas bahwa dirinya akan mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

“Saya kira sebagai mahasiswa ada kode etik yang perlu dijaga. Meskipun kegiatannya melalui organisasi eksternal, sebaiknya tetap berkoordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di kampus agar kampus mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan,” katanya.

Meski demikian, Alfadli menegaskan pemanggilan tersebut tidak bertujuan untuk membahas substansi aksi demonstrasi yang diikuti Fadil. Menurutnya, fokus kampus adalah menjalankan fungsi pembinaan terhadap mahasiswa.

“Kalau terkait substansi aksi, itu menjadi ranah yang lain. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana komunikasi dan koordinasi mahasiswa dengan pihak kampus tetap berjalan dengan baik,” katanya. (HER)

Baca Juga

Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan
Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol