Langgam.id - Polsek Batang Kapas Pesisir Selatan menangkap dua orang pria di Kota Padang. Keduanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur," kata Kapolsek Batang Kapas Iptu Asma Jambek, Minggu (29/8/2021).
Kedua pelaku itu masing-masing berinsial RAP (19) dan HAC (18). Mereka diringkus polisi pada Sabtu (28/8) di Kampung Teluk Kabung, Padang.
Baca juga: Berenang Cari Ikan, WNA Asal Australia Hilang di Perairan Mentawai
Dua pelaku pemerkosaan itu sama-sama berasal dari Batang Kapas, Pesisir Selatan. Setelah ditangkap, mereka itu langsung dibawa ke Polsek Batang Kapas untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka," ujar Asma.
Sekarang kedua tersangka diproses di polsek guna pertanggungjawaban di depan hukum yang berlaku," imbuhnya.