Langgam.id - Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka yaitu Deni (35) dan Denis (34).
Para tersangka yang ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang diterima polisi.
"Informasi yang diterima menerangkan akan adanya transaksi jenis sabu di sekitaran GOR Kubu Gadang, Payakumbuh," ujar Aiga dikutip dari laman Instagram Humas Polres Payakumbuh pada Sabtu (29/7/2023).
Atas informasi itu, terang Aiga, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu tersangka di yaitu Deni di lokasi kejadian.
"Deni dibekuk Tim Phantom saat akan menunggu calon pembeli di lapangan bola basket GOR Kubu Gadang," beber Aiga.
Ia mengungkapkan, saat Deni digeledah, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disimpan dalam kantong jaket sweater tersangka.
"Saat diinterogasi di lapangan, Deni juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika lagi di rumahnya di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang mana polisi langsung menggiring ke alamat dimaksud," ucap Aiga.
Di kediaman Deni tersebut, kata Aiga, polisi menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu senilai Rp600 ribu. Barang bukti itu dibeli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO).
Aiga mengatakan, bahwa di lokasi yang sama polisi juga mengamankan satu orang tersangka lagi bernama Denis. Dimana Denis merupakan seorang pegawai honorer di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres. Saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka Gepeng yang masih DPO," tuturnya. (*/yki)