Langgam.id - Seorang warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok ditangkap Satuan Reserse Narkotika (satnarkoba) Polres Solok. Ia diduga jadi pengedar, sekaligus pemakai sabu.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan dan Paur Humas Bripka Sepriniko menyebutkan, warga berinisial RF (28) tersebut, ditangkap polisi saat sedang duduk di depan rumah pada Rabu (25/12/2019).
Tersangka tidak berkutik setelah kediamannya dikepung oleh petugas. Setelah pelaku diamankan, petugas menggeledah badan dan rumah pelaku yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
Menurutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti. Berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian, satu rangkaian alat hisap bong, satu unit skil (timbangan elektrik) dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota SatresnarkobaPolres Solok. "Ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan juga sebagai pengedar serta penguna. Dari informasi itu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah pelaku," katanya. (*/SS)