Langgam.id - Diduga berbuat asusila, seorang pria berinisial M diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Mirisnya, lelaki 40 tahun yang telah memiliki empat orang anak itu diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri.
Parahnya lagi, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dan kini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini tengah mengandung anak pelaku alias hamil.
Informasinya, M berhasil diamankan petugas saat menanam cabai milik seseorang pada Senin (5/8/2019). Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan polisi sejak Juni 2019 atas dugaan kasus asusila ini.
“Pelaku kami amankan di kawasan Kecamatan Sangir. Dia diciduk di salah satu ladang warga saat panen cabai,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan Ipda Alwizi Safriadi katanya kepada sejumlah awak media di Solok Selatan.
Alwizi mengungkapkan,tindakan pelaku mengakibatkan korban hamil yang saat ini usia kandungannya memasuki tujuh bulan. Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang.
“Korban dan pelaku bertetangga. Pelaku sudah memiliki empat orang anak dan istri. Dugaan kami keduanya telah menjalin asmara terlarang sekitar setahun terakhir. Tapi korban anak di bawah umur,” katanya.
Informasi pihak kepolisian, kasus ini mencuat pada hari Minggu 30 Juni 2019. Saat itu, orang tua Bunga mendapati anaknya tidak berada di kamar. Begitupun dengan pakaian Bunga di lemari juga kosong. Kecurigaan orang tua Bunga pun mengarah kepada pelaku.
Akhirnya orang tua Bunga mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku juga tidak berada di rumah dengan membawa pakaian juga. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.
“Laporan atas anaknya telah dilarikan pelaku. Kemudian, setelah membuat laporan ternyata keesokan harinya korban pulang kembali ke rumah. Tapi saat itu tanpa dengan pelaku. Diketahui pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat,” ungkap Alwizi.
Setelah dua bulan buron, akhirnya pelaku berhasil dilacak pihak kepolisian. Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 332 KUHP pidana juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban, terpaksa juga harus merawat kandungan anaknya dari dugaan hubungan terlarang dari pelaku. (Irwanda/RC)