Diduga Hamili Siswi SMP di Solok Selatan, Ayah 4 Orang Anak Diringkus Polisi

Diduga Hamili Siswi SMP di Solok Selatan, Ayah 4 Orang Anak Diringkus Polisi

Pelaku dugaan tindak asusila diamankan jajaran Polres Solok Selatan (Foto: dokumen Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Diduga berbuat asusila, seorang pria berinisial M diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Mirisnya, lelaki 40 tahun yang telah memiliki empat orang anak itu diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri.

Parahnya lagi, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dan kini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini tengah mengandung anak pelaku alias hamil.

Informasinya, M berhasil diamankan petugas saat menanam cabai milik seseorang pada Senin (5/8/2019). Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan polisi sejak Juni 2019 atas dugaan kasus asusila ini.

“Pelaku kami amankan di kawasan Kecamatan Sangir. Dia diciduk di salah satu ladang warga saat panen cabai,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan Ipda Alwizi Safriadi katanya kepada sejumlah awak media di Solok Selatan.

Alwizi mengungkapkan,tindakan pelaku mengakibatkan korban hamil yang saat ini usia kandungannya memasuki tujuh bulan. Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang.

“Korban dan pelaku bertetangga. Pelaku sudah memiliki empat orang anak dan istri. Dugaan kami keduanya telah menjalin asmara terlarang sekitar setahun terakhir. Tapi korban anak di bawah umur,” katanya.

Informasi pihak kepolisian, kasus ini mencuat pada hari Minggu 30 Juni 2019. Saat itu, orang tua Bunga mendapati anaknya tidak berada di kamar. Begitupun dengan pakaian Bunga di lemari juga kosong. Kecurigaan orang tua Bunga pun mengarah kepada pelaku.

Akhirnya orang tua Bunga mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku juga tidak berada di rumah dengan membawa pakaian juga. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan.

“Laporan atas anaknya telah dilarikan pelaku. Kemudian, setelah membuat laporan ternyata keesokan harinya korban pulang kembali ke rumah. Tapi saat itu tanpa dengan pelaku. Diketahui pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat,” ungkap Alwizi.

Setelah dua bulan buron, akhirnya pelaku berhasil dilacak pihak kepolisian. Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 332 KUHP pidana juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban, terpaksa juga harus merawat kandungan anaknya dari dugaan hubungan terlarang dari pelaku. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melaksanakan tambang emas
3 Penambang Emas Ilegal di Solsel Dibekuk, 1 Ekskavator Diamankan
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Tega! Balita di Pessel Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Polres Solsel Gelar Kegiatan Polisi Nyantri di Pondok
Polres Solsel Gelar Kegiatan Polisi Nyantri di Pondok