Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi

Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu

Pasangan suami istri (pasutri) di Payakumbuh ditangkap karena diduga edarkan sabu. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id - Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB.

Pasutri tersebut yaitu berinisial Igaf (28) dan ES (31). Kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, dari rumah pasangan suami istri ini, polisi menemukan belasan paket sabu.

"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Aiga dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (7/5/2024).

Aiga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, terang Aiga, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial Igaf saat menunggu calon pembeli inisial I datang.

"Di badan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening," bebernya.

Selanjutnya, kata Aiga, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan.

Saat akan memasuki rumah, terang Aiga, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Ia menambahkan, bahwa polisi kemudian mengejar perempuan tersebut karena merasa curiga. Perempuan berinisial ES yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf tersebut, berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.

"ES tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," ujar Aiga.

Kepada polisi, Igaf mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9 juta.

"Modusnya yaitu terima barang dahulu untuk kemudian dijual, baru disetor kepada pemasok barang," ucap Igaf. (*/yki)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Agam
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta