Langgam.id - Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB.
Pasutri tersebut yaitu berinisial Igaf (28) dan ES (31). Kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, dari rumah pasangan suami istri ini, polisi menemukan belasan paket sabu.
"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Aiga dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (7/5/2024).
Aiga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, terang Aiga, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial Igaf saat menunggu calon pembeli inisial I datang.
"Di badan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening," bebernya.
Selanjutnya, kata Aiga, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan.
Saat akan memasuki rumah, terang Aiga, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.
Ia menambahkan, bahwa polisi kemudian mengejar perempuan tersebut karena merasa curiga. Perempuan berinisial ES yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf tersebut, berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.
"ES tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," ujar Aiga.
Kepada polisi, Igaf mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9 juta.
"Modusnya yaitu terima barang dahulu untuk kemudian dijual, baru disetor kepada pemasok barang," ucap Igaf. (*/yki)