Diduga Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Pria di Dharmasraya Diringkus Polisi

Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua terduga pelaku. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)

Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu di dua tempat berbeda, Jumat (22/7/2022) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut diketahui tidak saling berkaitan, mereka ditangkap dalam rentang waktu dua jam.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasi Humas Ipda Marbawi juga memebenarkan adanya penangkapan dua pengedar Sabu tersebut. "Iya ada dua pelaku yang ditangkap,," ujar Marbawi, Jumat (22/7/2022).

Diejelaskan Marbawi, kedua pelaku itu masing-masing berinisial R (34) dan MR (33) dan mereka sama sekali tidak saling berkaitan.

"Awalnya petugas menangkap R di Jorong Ranah Panjang Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian selang dua jam berikutnya ditangkap pelaku MR di Jorong Rahmat Kenagarian Koto Salak," ungkapnya.

Menurut Marbawi, R ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, saat ditangkap ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening beserta satu set alat hisap sabu.

Kemudian, sekira pukul 05.00 WIB petugas menangkap MR dengan barang bukti 9 paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah tisu.

“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat, di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba," paparnya.

Baca juga: Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya

Atas penangkapan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Kantor Bupati Dharmasraya
Pengumuman RLPPD Pemkab Dharmasraya Tahun 2024
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
tiktok
Ahli Hukum Nilai Laporan Wartawan Dharmasraya Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg