Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda

Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.

Perwakilan advokad korban. Aulia Rizal. [foto: Istimewa]

Langgam.id – Dua aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.

Diketahui, saat pembubaran paksa warga Air Bangis pada 5 Agustus 2023 lalu di Masjid Raya Sumbar, terjadinya pengamanan terhadap 18 orang yang terdiri dari warga, mahasiswa dan aktivis.

Pengamanan terhadap 18 orang juga berakibat pada luka-luka fisik. Enam orang yang diamankan yang terdiri dari dua warga, dua mahasiswa dan dua aktivis LBH Padang mendapatkan luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher.

Laporan kedua aktivis LBH Padang ke Polda Sumbar itu didampingi oleh tim advokasi Reformasi Kepolisian pada Selasa (8/8/2023)

Pelaporan dari dua orang korban diterima oleh Polda Sumbar dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) jo 5 subsider 262 ayat (1) KUHP. Kedua korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Perwakilan advokad korban, Aulia Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mendesak Polda Sumbar mempercepat proses pelaporan ini dan segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang diduga anggota kepolisian.

“Kasus ini cukup mudah untuk diproses oleh penyidik. Kasus bahkan mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian daerah Sumatra Barat dan jajarannya,” ujar Aulia dalam rilis yang diterima langgam.id pada Rabu (9/8/2023).

Bahkan salah satu korban terang Aulia, merupakan advokad yang dilindungi oleh undang-undang. “Sudah saatnya reformasi kepolisian dilakukan. Kita tidak butuh polisi yang brutal. Kita butuh polisi yang humanis dan melindungi HAM,” ucapnya.

Senada, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mendesak Polda segera proses hukum pelaku. Pihaknya akan memperjuangkan kehormatan advokad.

Menurut Indira, semestinya kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktivis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu. Sehingga mereka tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Indira, bahkan kedua korban dipukuli dari luar mobil hingga di dalam mobil.

“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat memproses hukum polisi-polisi yang brutal dan tidak presisi. Nama baik kepolisian Sumatra Barat sedang dipertaruhkan,” ungkapnya. (*/yki)

Baca Juga

Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Wakapolda Sumbar: Negara akan Dampingi Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang