Langgam.id - Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial RA (22) pada Rabu (30/8/2023). Warga Kelurahan Balai Jariang, Kota Payakumbuh itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susio dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di rumah keluarga korban, saat korban tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian terungkap, setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya keesokan harinya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan membawa tersangka RA ke Mapolres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, bahwa tersangka RA ini langsung dilakukan penahanan. Hal ini karena saat pemeriksaan telah mencukupi unsur disertai barang bukti dan keterangaan saksi.
"Jadi saat orang tua korban bersama pihak keluarga tersangka mendatangi mapolres, anggota Unit PPA langsung menginterograsi tersangka. Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak kecolongan," bebernya. (*/yki)