Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya

Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga

Trenggiling (manis javanica), salah satu hewan dilindungi. [Dok. BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling dan seekor kukang kembali ke habitatnya. Dua hewan langka itu didapat dari warga Padang Pariaman.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, hewan langka jenis kukang atau nycticebus coucang merupakan laporan dari masyarakat di Korong Tanjung Basung Nagari Sungai Buluh Barat Kabupaten Padang Pariaman. Hewan itu ditemukan di kedai buah milik Arianto pada 29 April 2022.

Sementara satwa jenis trenggiling atau yang bernama latin manis javanica ditemukan di gudang milik warga yang bernama Randi anggota VES Community Sumbar di Pauh Padang, Padang Pariaman pada 5 Mei 2022.

“Setelah mendapat informasi BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim, yakni Tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi,” katanya, Senin, (9/5/2022).

Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik. Tidak ditemukan luka atau cedera dan hewan itu juga bergerak aktif. Selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya.

Satwa kukang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring Padang Pariaman pada 5 Mei 2022. Sementara satwa jenis trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas (Unand) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan pada 7 Mei 2022.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini,” katanya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Ataupun, lanjutnya, berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Baca juga: BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Beo Mentawai

Tindakan itu perbuatan melanggar hukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot