Dewan Pers-Polri Perpanjang MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers-Polri Perpanjang MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers

Surat nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri.

Berita Nasional - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dewan Pers-Polri Perpanjang MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Langgam.id - Dewan Pers dan Polri kembali memperpanjang nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

MoU itu ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada pertengahan Maret lalu. Namun, baru dipublis hari ini, Selasa (3/4/2022).

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyambut baik MoU tersebut. Harapannya, kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan.

"Dewan Pers bersyukur dan berterima kasih kepada kepolisian yang sudah memperbarui MoU tersebut untuk perlindungan kerja wartawan," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu kepada Langgam.id.

Arif mengatakan, MoU penting untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Sehingga kedepannya, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam UU Pers disebutkan, bahwa sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," katanya.

Arif Zulkifli optimis, MoU itu dapat mencegah peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan.

Baca juga: Cara Polisi Padang Cegah Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Demo

Diketahui, nota kesepahaman itu tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sebelumnya, Dewan Pers dan Polri juga memiliki nota kesepahaman.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Hindari Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024, Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Mestinya Diterapkan
Hindari Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024, Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Mestinya Diterapkan
Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi 'Publisher Rights'
Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi 'Publisher Rights'
16 Anggota AJI Padang Lulus Uji Kompetensi, Ujian Bersamaan dengan IJTI
16 Anggota AJI Padang Lulus Uji Kompetensi, Ujian Bersamaan dengan IJTI
Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab
Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
2 Jurnalis Asal Sumbar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Dewan Pers 2022
2 Jurnalis Asal Sumbar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Dewan Pers 2022