Darurat Asap Beracun, LBH Padang Desak PLTU Ombilin Berhenti Beroperasi

Darurat Asap Beracun, LBH Padang Desak PLTU Ombilin Berhenti Beroperasi

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto dihentikan sementara. Hal ini menyusul dugaan asap beracun dan limbah PLTU yang mengalir ke sungai Ombilin mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, PLTU Ombilin mengalami masalah pada filter udara. Kerusakan saat ini telah berada ditingkat mengkhawatirkan yang bisa mengancam kesehatan masyarakat. Terutama warga yang bermukim di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Dalam sepekan terakhir, lanjut Wendra, tingkat polutan udara khususnya di sekitar PLTU Ombilin kian parah. Asap polutan menjadi empat kali lipat dari standar yang ditetapkan. LBH menghitung kualitas udara dengan memasang alat pengukur udara ambeien yang berkerjasama dengan Greenpeace Indonesia.

"Cerobong asap itu rusak tentu akan membahayakan bagi masyarakat sekitar, apabila dihirup manusia dia tidak hanya hinggap di paru-paru tetapi juga dalam darah," katanya di kantor LBH Padang, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya, Agustus 2018 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administrasi kepada PLN Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan di Sektor Ombilin terkait pencemaran udara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada perubahan. LBH menilai hal tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.

"Tindakan paksa administrasi tidak cukup untuk memberikan efek kepada PLTU untuk memperhatikan lingkungan. Makanya LBH mendorong kementerian LHK untuk menerapkan sanksi pidana lingkungan," katanya.

Kini status perusahaan itu masuk sebagai proper hitam atau mendapat penilaian lingkungan jelek. Jika tidak mendapatkan hukuman maka akan disepelekan saja. Akibatnya terus berdampak berbahaya kepada masyarakat.

Sebelumnya juga, masyarakat sekitar juga sudah melakukan demonstrasi ke PLTU pada bulan Mei lalu memprotes abu yang dihasilkan oleh PLTU. "Jangan dulu tunggu sampai jatuhnya korban baru kita mencari masalag, makannya kami mendesak Kemen LHK bertindak tegas," katanya. (Rahmadi/RC)

 

Terkini:

Terkait Abu PLTU Ombilin, PLN Sebut Berkomitmen Selesaikan Efek Negatif

Baca Juga

Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu
Jaringan Masyarakat Sipil Sumbar Ungkap Sisi Lain Kasus Air Bangis
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
LBH Padang Nilai Penyusunan RTRW Sumbar 2023-2043 Minim Partisipasi Publik