Darurat Asap Beracun, LBH Padang Desak PLTU Ombilin Berhenti Beroperasi

Darurat Asap Beracun, LBH Padang Desak PLTU Ombilin Berhenti Beroperasi

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto dihentikan sementara. Hal ini menyusul dugaan asap beracun dan limbah PLTU yang mengalir ke sungai Ombilin mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, PLTU Ombilin mengalami masalah pada filter udara. Kerusakan saat ini telah berada ditingkat mengkhawatirkan yang bisa mengancam kesehatan masyarakat. Terutama warga yang bermukim di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Dalam sepekan terakhir, lanjut Wendra, tingkat polutan udara khususnya di sekitar PLTU Ombilin kian parah. Asap polutan menjadi empat kali lipat dari standar yang ditetapkan. LBH menghitung kualitas udara dengan memasang alat pengukur udara ambeien yang berkerjasama dengan Greenpeace Indonesia.

“Cerobong asap itu rusak tentu akan membahayakan bagi masyarakat sekitar, apabila dihirup manusia dia tidak hanya hinggap di paru-paru tetapi juga dalam darah,” katanya di kantor LBH Padang, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya, Agustus 2018 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administrasi kepada PLN Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan di Sektor Ombilin terkait pencemaran udara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada perubahan. LBH menilai hal tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Tindakan paksa administrasi tidak cukup untuk memberikan efek kepada PLTU untuk memperhatikan lingkungan. Makanya LBH mendorong kementerian LHK untuk menerapkan sanksi pidana lingkungan,” katanya.

Kini status perusahaan itu masuk sebagai proper hitam atau mendapat penilaian lingkungan jelek. Jika tidak mendapatkan hukuman maka akan disepelekan saja. Akibatnya terus berdampak berbahaya kepada masyarakat.

Sebelumnya juga, masyarakat sekitar juga sudah melakukan demonstrasi ke PLTU pada bulan Mei lalu memprotes abu yang dihasilkan oleh PLTU. “Jangan dulu tunggu sampai jatuhnya korban baru kita mencari masalag, makannya kami mendesak Kemen LHK bertindak tegas,” katanya. (Rahmadi/RC)

 

Terkini:

Terkait Abu PLTU Ombilin, PLN Sebut Berkomitmen Selesaikan Efek Negatif

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat