Langgam.id - Dua orang pria berinisial IM (32) dan MA (36) di Limapuluh Kota diringkus polisi karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus, Jumat (28/10/2022) sore.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga mengatakan, awalnya polisi menangkap IM di sebuah rumah di daerah Situjuh Tungkar, Kecamatan Situjuh sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, ia dicurigai sering bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kita tangkap pada saat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," ujar Aiga dikutip dari rilis resmi Polres Payakumbuh, Sabtu (29/10/2022).
Pengakuan IM, kata Aiga, ia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seorang kenalanya yang juga merupakan warga dari Kenagarian Situjuh Tungkar, hal itulah yang menjadi pemicu tersangka kerap transaksi di Kenagarian Situjuh Tungkar tersebut.
Bahkan, sebut Aiga, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening di laci meja.
Lalu, setelah menangkap IM, polisi melanjutkan untuk pencarian rekannya yang berinisial MA. Sekitar pukul 17.30 WIB, MA juga berhasil diringkus.
"MA diringkus di rumahnya, di Jorong Dalam, Nagari Kenagarian Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota," ucap Aiga.
Hasil intergoasi terhadao MA, lanjut Aiga, ia mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang yang diketahui berada di Lapas, terakhir kali ia menjemput Narkotika di depan SMK di kawasan Bonai, Kecamatan Payakumbuh Barat setelah berkomunikasi dengan Napi melalui Handphone.
Baca juga: Teddy Minahasa Pernah Sebut Masih Ada Tersangka Lain Saat Musnahkan BB Sabu di Bukittinggi
"Saya jemput narkoba di depan SMK di Kawasan Bonai pak, diletakkan oleh orang suruhan Napi. Kami berkomunikasi dengan handphone," kata Aiga mengulangi pengakuan MA.
Saat ini, sebut Aiga, keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—