Dalam Sehari, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar

Dalam Sehari, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar

Sebagian barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: Polres Tanah Datar)

Langgam.id - Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersamaKasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, lima tersangka itu terkait dua kasus.

"Pengungkapan kasus ini pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 20.10 WIB," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (26/10/2019).

Ia mengatakab, pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Berkat kerja keras Satnarkoba Polres Tanah Datar, dalam hitungan jam dalam satu malam dapat mengungkap sekaligus 2 TKP penyalahgunaan narkotika”, ujarnya.

Para tersangka tersebut adalah SM (45), EF (23) dan SH (23) yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, juga RR (32) dan AND (40) yang merupakan warga Tanah Datar.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SM, EF, SH di rumah milik mertua SM. Tepatnya, di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.

“Barang bukti yang disita berupa lima paket kecil dan satu paket sedang. Selain itu juga satu paket besar berisikan jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga pack kertas vapir. Juga satu pack bungkus plastik bening untuk membungkus ganja kering. Lalu, satu pisau dan sebuah jaket warna hitam, uang sejumlah Rp100 ribu hasil penjualan ganja kering dan dua unit handphone.

Dijelaskan, pengungkapan kedua dilakukan terhadap pelaku RR dan AND di depan warung milik inisal RR. Tepatnya, di Jorong Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

“RR adalah residivis. Sebelumnya, sudah pernah tertangkap juga dalam kasus yang sama yaitu narkoba," ujar Iptu Yaddi Purnama.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit handphone milik pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal : 114 (1), 111 (1), 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku telah di Mapolres Tanah Datar, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam