Dalam Sehari, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar

Dalam Sehari, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar

Sebagian barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: Polres Tanah Datar)

Langgam.id - Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersamaKasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, lima tersangka itu terkait dua kasus.

"Pengungkapan kasus ini pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 20.10 WIB," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (26/10/2019).

Ia mengatakab, pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Berkat kerja keras Satnarkoba Polres Tanah Datar, dalam hitungan jam dalam satu malam dapat mengungkap sekaligus 2 TKP penyalahgunaan narkotika”, ujarnya.

Para tersangka tersebut adalah SM (45), EF (23) dan SH (23) yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, juga RR (32) dan AND (40) yang merupakan warga Tanah Datar.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SM, EF, SH di rumah milik mertua SM. Tepatnya, di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.

“Barang bukti yang disita berupa lima paket kecil dan satu paket sedang. Selain itu juga satu paket besar berisikan jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga pack kertas vapir. Juga satu pack bungkus plastik bening untuk membungkus ganja kering. Lalu, satu pisau dan sebuah jaket warna hitam, uang sejumlah Rp100 ribu hasil penjualan ganja kering dan dua unit handphone.

Dijelaskan, pengungkapan kedua dilakukan terhadap pelaku RR dan AND di depan warung milik inisal RR. Tepatnya, di Jorong Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

“RR adalah residivis. Sebelumnya, sudah pernah tertangkap juga dalam kasus yang sama yaitu narkoba," ujar Iptu Yaddi Purnama.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit handphone milik pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal : 114 (1), 111 (1), 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku telah di Mapolres Tanah Datar, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta