Langgam.id - Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersamaKasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, lima tersangka itu terkait dua kasus.
"Pengungkapan kasus ini pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 20.10 WIB," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (26/10/2019).
Ia mengatakab, pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Berkat kerja keras Satnarkoba Polres Tanah Datar, dalam hitungan jam dalam satu malam dapat mengungkap sekaligus 2 TKP penyalahgunaan narkotika”, ujarnya.
Para tersangka tersebut adalah SM (45), EF (23) dan SH (23) yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, juga RR (32) dan AND (40) yang merupakan warga Tanah Datar.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SM, EF, SH di rumah milik mertua SM. Tepatnya, di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.
“Barang bukti yang disita berupa lima paket kecil dan satu paket sedang. Selain itu juga satu paket besar berisikan jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga pack kertas vapir. Juga satu pack bungkus plastik bening untuk membungkus ganja kering. Lalu, satu pisau dan sebuah jaket warna hitam, uang sejumlah Rp100 ribu hasil penjualan ganja kering dan dua unit handphone.
Dijelaskan, pengungkapan kedua dilakukan terhadap pelaku RR dan AND di depan warung milik inisal RR. Tepatnya, di Jorong Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
“RR adalah residivis. Sebelumnya, sudah pernah tertangkap juga dalam kasus yang sama yaitu narkoba," ujar Iptu Yaddi Purnama.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dua unit handphone milik pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal : 114 (1), 111 (1), 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini pelaku telah di Mapolres Tanah Datar, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*/SS)