Curi Sepeda Motor Jemaah Masjid di Padang, 2 Pelaku Diringkus Polisi

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di parkiran Masjid Baitul Hikmah Kompleks GOR H Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (6/10/2020). Pelaku berinisial DS (33) dan YG (24) ini, membawa kabur satu unit sepeda motor saat korbannya menunaikan ibadah salat isya.

Korban yang diketahui bernama Yetna Dewi tersebut, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang. Hanya berselang laporan korban masuk, para pelaku berhasil diringkus petugas.

"Hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku. Kami pun memancing pelaku untuk bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya. Anggota berpura-pura sebagai pembeli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (7/10/2020).

Rico mengatakan, pelaku membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pihaknya kemudian menuju ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan penangkapan.

"Saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang anggota, kami segera menangkap mereka. Proses penangkapan hanya berselang dua jam setelah laporan korban kami terima," jelasnya.

Namun, kata Rico, saat proses penggerebekan salah seorang pelaku berinisial YG sempat berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

"Sebelumnya kami telah memberikan tembakan peringatan, akan tetapi tak diindahkan. Pelaku YG akhirnya menyerah dan dapat diamankan setelah dilumpuhkan. Kami langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2921 OH hasil curiannya dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX disinyalir digunakan saat beraksi.

Selain itu, satu anak obeng yang diruncingkan untuk mencuri turut ditemukan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Irwanda/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Masuk Lebih Pagi, ASN Pemko Padang Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadan
Masuk Lebih Pagi, ASN Pemko Padang Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadan
Jelang Ramadan, Wako Hendri Septa Sidak Pasar Raya
Jelang Ramadan, Wako Hendri Septa Sidak Pasar Raya
pencurian sepeda motor
Terlibat Curanmor, Seorang Kusir Bendi Ditangkap Tim Polres Payakumbuh
Langgam.id - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim membantah isu perseonelnya arogan dan brutal.
Kasat Pol PP Padang: Usaha Penginapan di Padang Kian Tertib
Pemko Padang Luncurkan Pesantren Ramadan
Pemko Padang Luncurkan Pesantren Ramadan