Curi Sepeda Motor Jemaah Masjid di Padang, 2 Pelaku Diringkus Polisi

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di parkiran Masjid Baitul Hikmah Kompleks GOR H Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (6/10/2020). Pelaku berinisial DS (33) dan YG (24) ini, membawa kabur satu unit sepeda motor saat korbannya menunaikan ibadah salat isya.

Korban yang diketahui bernama Yetna Dewi tersebut, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang. Hanya berselang laporan korban masuk, para pelaku berhasil diringkus petugas.

"Hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku. Kami pun memancing pelaku untuk bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya. Anggota berpura-pura sebagai pembeli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (7/10/2020).

Rico mengatakan, pelaku membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pihaknya kemudian menuju ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan penangkapan.

"Saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang anggota, kami segera menangkap mereka. Proses penangkapan hanya berselang dua jam setelah laporan korban kami terima," jelasnya.

Namun, kata Rico, saat proses penggerebekan salah seorang pelaku berinisial YG sempat berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

"Sebelumnya kami telah memberikan tembakan peringatan, akan tetapi tak diindahkan. Pelaku YG akhirnya menyerah dan dapat diamankan setelah dilumpuhkan. Kami langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2921 OH hasil curiannya dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX disinyalir digunakan saat beraksi.

Selain itu, satu anak obeng yang diruncingkan untuk mencuri turut ditemukan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang