Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berinisial DPD (22) itu dibekuk di Perumahan Singgalang, Kubang Putih Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Selasa (10/9/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dalam keterangan bersama Kasat Reskrim AKP Mohammad Andi Akbar Mekou dan KBo Sat Reskrim IPTU Anidar menyebutkan, tersangka ditangkap sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua itu sendiri terjadi enam bulan lalu. Yakni, pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 09.30 Wib di Pasar Penampungan Pasar Atas kota Bukittinggi. Tersangka melarikan jenis sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan Nopol B 6129 NXO.
Kasat Reskrim AKP Mohammad Andi Akbar mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kasat. (*/SS)