Langgam.id - Polisi menangkap seoarang pria berinisial AN (35) yang melakukan pencurian sawit di perkebunan PT Pasaman Marama Sejahtera, Jorong Simpang Gadang Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal.
Pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya pada Selasa (6/4/2021). Saat itu, dia mencuri 40 tandan sawit dengan cara memanen buah dari batang. Sawit hasil curian itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor.
"Buah kelapa sawit dilansir dengan menggunakan sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polisi," ujarnya.
Kejadian itu lalu dilaporkan pihak perusahaan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Lembah Melintang akhirnya menangkap tersangka pada hari Rabu (7/4/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk mencuri. Polisi juga mencari rekan-rekan AN yang terlibat dalam pencarian itu. (*ABW)