Curhat Pengendara di Padang Ngaku Awalnya Ditilang Polisi Endingnya Diminta Uang

Langgam.id-uang

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang pengendara sepeda motor mengaku mendapat tindakan dugaan pungutan liar oleh polisi lalu lintas di Simpang Kandang, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) berinisial MR (20).

MR disinyalir dicegat polisi lantaran sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya tidak memiliki plat nomor kendaraan. Alih-alih ingin ditilang, namun mahasiswi ini malah diminta uang penyelesaian perkara.

Kejadian ini diketahui pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. MR kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke pamannya, Hardian Feril.

Mendapat cerita tersebut, Hardian juga mencurahkan curhatan keponakannya di akun media sosial pribadi. Langgam.id mencoba mengkonfirmasi kebenaran postingan itu, Hardian mengakui bahwa kejadian tersebut benar.

"Keponakan saya ditilang kemarin. Cerita dari keponakan saya, dia dari Unand mau ke Pasar Raya sama teman membawa sepeda motor Honda Scoopy, melintas di Simpang Kandang, lalu dicegat sama polisi," kata Hardian dihubungi langgam.id, Senin (22/11/2021).

Saat dicegat, kata dia, anggota polisi ini memeriksa kelengkapan kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) hingga STNK dinyatakan lengkap.

"Diperiksa ternyata SIM dan STNK ada. Ditanya nomor plat kendaraan, keponakan saya menjelaskan bahwa belum keluar dari dealer karena sepeda motor baru. Nah tiba-tiba, polisi ini bilang ditilang," jelasnya.

"Keponakan saya takut karena mahasiswa baru. Lalu dia memutuskan dan menerima untuk tilang saja dan sidang," sambung Hardian.

Ngaku Bayar Rp150 Ribu

Namun ketika MR ingin ditilang, Hardian mengungkapkan, polisi ini meminta penyelesaian perkara secara cepat. Bahkan Polisi itu juga menegaskan kalau ditilang dan sidang akan dikenakan denda Rp1 juta.

"Polisi ini berkata cepat saja, waktu lima menit saja. Kalau disidang kena Rp1 juta. Buru-buru saja polisi ini ngomong. STNK diambil diklip di bukunya. Kemudian keponakan saya berkata ditilang saja, tapi dia (polisi) bilang lagi seperti itu, nanti sepeda motor diangkut," tuturnya.

Hardian menyebutkan akhirnya keponakan terpaksa membayar Rp150 ribu kepada polisi itu sesuai permintaan. Saat itu, pembayaran dilakukan di pos polisi di persimpangan.

"Setelah dikasih uang, keponakan saya disuruh pergi lagi. Seperti tidak terjadi apa-apa," sesalnya.

Polisi Akan Kroscek Kebenarannya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengakui baru mengetahui adanya kejadian ini. Dirinya akan melakukan kroscek terkait kebenarannya.

"Saya akan kroscek untuk kebenarannya. (Atau) kalau dia memang itu, silakan datang ke kantor. Siapa orangnya (anggota), apa buktinya memberikan uang. Kan bisa ke kantor, laporkan ke saya, siapa orangnya," kata dia.

Baca juga: 2021, Polisi Catat Ada 85 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Padang

Alfin mengungkapkan, terkait plat kendaraan memang suatu kewajiban. Sebab untuk plat putih dari dealer merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang berlaku 14 hari untuk proses kendaraan ke tempat pemilik kendaraan.

"Kalau soal pelat kendaraan memang harus ada apalagi sekarang berlaku e-tilang. Setiap pengurusan, harusnya langsung keluar plat kendaraan. Sebenarnya sebelum keluar belum boleh digunakan kendaraan itu," bebernya sembari menyebutkan jika tidak memiliki plat kendaraan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas