Langgam.id - Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi di Payakumbuh. Tersangka yang berinisial EDE (25) itu sembat bersembunyi di kasur tempat tidur sebelum diringkus.
"Ia bersembunyi di samping kasur tempat tinggalnya, namun upaya persembunyiannya itu diketahui dan langsung diringkus oleh Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
EDE merupakan warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dia dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Payakumbuh pada Juni dan September 2019.
“Pelaku diketahui juga tersandung kasus yang sama disini, tepatnya di Balai Panjang Limbukan dan Tanah Sirah, Kota Payakumbuh," ucap Rosidi.
Tersangka ternyata juga pernah ditangkap pada 2017 karena kasus yang sama. Tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh akibat ulahnya itu.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/ABW)