Dedy menjelaskan, bukan Dispora yang menetapkan untuk memungut beban sewa kepada klub, namun itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor: 8 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor: 47 2018 tentang pelaksanaan Perda Nomor: 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Itu memang sudah ada dalam aturan daerahnya, justru memang begitu peraturannya, bukan Dispora tetapi retribusi daerah yang ada dalam Perda, Perda itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD, bahkan sudah sampai pada Mendagri,” ujar Dedy kepada langgam.id, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Stadion GOR Haji Agus Salim Jadi Kandang, Semen Padang FC Bayar Rp10 Juta Per Pertandingan
Sementara, untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori, Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari. Sementara, latihan Semen Padang FC dimasukkan dalam golongan pertandingan umum.
—