Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar

Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar

Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar

Ia menilai penanggulangan bencana banjir bandang dan longsor yang telah memasuki enam bulan ini masih belum optimal. Hal ini terlihat dengan status penanggulangan bencana saat ini masih tanggap darurat, belum beralih ke pemulihan. 

Dampaknya, sambung Khalid dukungan anggaran dari APBD dan APBN belum bisa digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Padahal, masyarakat terdampak menunggu kepastian untuk segera pulih baik secara fisik maupun ekonomi.

Lampiran Gambar
Air keruh digunakan oleh penghuni Huntara, Kapolo Koto Kota Padang

Di sisi lain, korban banjir Sumbar melalui LBH dan sejumlah koalisi masyarakat mengajukan gugatan warga negara, mulai dari bupati, gubernur hingga presiden. Gugatan ini mendesak agar pemerintah segera bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai hingga perlindungan masyarakat terdampak.

“Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca bencana,” kata Kuasa hukum dari LBH Padang Alfi Syukri.

Gugatan ditujukan kepada lembaga dan pejabat negara atas dugaan pelanggaran HAM, kelalaian mencegah dan menanggulangi bencana ekologis yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera Barat. Penggugat juga ta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Kebut Rehab-Rekon

Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Ilham Wahab mengatakan pemerintah terus mempercepat untuk proses rehab rekonstruksi pascabencana. Pengerjaan terus dilakukan berdasarkan wewenang masing-masing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Sebagian proyek pengerjaan itu langsung dilakukan oleh pusat, sebagian lagi di pemerintah daerah. Untuk kewenangan pemerintah provinsi sebagian sudah berjalan,” kata Ilham Wahab. 

Halaman:

Baca Juga

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan bahwa penguasaan Bahasa Inggris menjadi salah satu kunci agar generasi muda daerah
Mengingat Kembali Pernyataan Bupati Dharmasraya Annisa yang Tidak Bakal Beli Mobil Dinas
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum Lapor Itwasum Polri
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang
Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Cuti ke Luar Negeri
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam