Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar

Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar

Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar

Ia menilai penanggulangan bencana banjir bandang dan longsor yang telah memasuki enam bulan ini masih belum optimal. Hal ini terlihat dengan status penanggulangan bencana saat ini masih tanggap darurat, belum beralih ke pemulihan. 

Dampaknya, sambung Khalid dukungan anggaran dari APBD dan APBN belum bisa digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Padahal, masyarakat terdampak menunggu kepastian untuk segera pulih baik secara fisik maupun ekonomi.

Lampiran Gambar
Air keruh digunakan oleh penghuni Huntara, Kapolo Koto Kota Padang

Di sisi lain, korban banjir Sumbar melalui LBH dan sejumlah koalisi masyarakat mengajukan gugatan warga negara, mulai dari bupati, gubernur hingga presiden. Gugatan ini mendesak agar pemerintah segera bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai hingga perlindungan masyarakat terdampak.

“Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca bencana,” kata Kuasa hukum dari LBH Padang Alfi Syukri.

Gugatan ditujukan kepada lembaga dan pejabat negara atas dugaan pelanggaran HAM, kelalaian mencegah dan menanggulangi bencana ekologis yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera Barat. Penggugat juga ta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Kebut Rehab-Rekon

Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Ilham Wahab mengatakan pemerintah terus mempercepat untuk proses rehab rekonstruksi pascabencana. Pengerjaan terus dilakukan berdasarkan wewenang masing-masing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Sebagian proyek pengerjaan itu langsung dilakukan oleh pusat, sebagian lagi di pemerintah daerah. Untuk kewenangan pemerintah provinsi sebagian sudah berjalan,” kata Ilham Wahab. 

Halaman:

Baca Juga

Rekap Bencana, BPBD Laporkan Banjir dan Longsor di Agam-Pasaman Barat
Rekap Bencana, BPBD Laporkan Banjir dan Longsor di Agam-Pasaman Barat
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai
polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock