Langgam.id – Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, mengalami gangguan mental/jiwa. Polda Sumatra Barat menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), membantah klaim tersebut.
“Ada beberapa media mengatakan bahwa pelaku penembakan ini mengalami gangguan mental. Media itu hanya salah persepsi. Sampai siang ini, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” ujarnya.
Menurut Dwi, AKP Dadang masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan mental. "Pelaku masih terus diperiksa dan bahkan dapat dihadirkan dalam konferensi pers ini," tambahnya.
Selain itu, Dwi menjelaskan, tes urine untuk mendeteksi narkoba yang dilakukan segera setelah pelaku menyerahkan diri menunjukkan hasil negatif. “Hari ini, dari pagi, kami sudah melakukan uji lanjutan dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Penjelasan Soal Foto Pelaku yang Tidak Diborgol
Sebelumnya, sempat beredar foto AKP Dadang yang tidak diborgol dan merokok saat menjalani pemeriksaan. Foto ini memicu kritik publik, termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang mempertanyakan perlakuan kepolisian terhadap pelaku.
Terkait hal ini, Dwi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemeriksaan untuk menggali informasi secara maksimal. “Ini adalah trik pemeriksaan. Banyak metode yang digunakan untuk membuat pelaku kooperatif,” jelasnya.
Dwi juga sempat mengungkapkan bahwa pelaku berada dalam kondisi yang tidak stabil pascakejadian. Namun, klarifikasi lebih lanjut menyebutkan bahwa istilah tersebut tidak merujuk pada gangguan mental, melainkan situasi emosional pelaku usai peristiwa penembakan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan resmi dari Polda Sumbar, klaim bahwa AKP Dadang Iskandar mengalami gangguan mental adalah keliru. Kondisi pelaku dinyatakan sehat secara fisik dan mental, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan awal. (*/yki)