Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan Internasional

Cegah Varian Baru Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan Internasional

Pesawat Garuda Indonesia jelang mendarat di Bandara Minangkabau. (Foto: Hendra

Langgam.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020. Aturan baru ini mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Covid-19. Beleid ini mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

“Untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covud-19 di Eropa dan Australia. Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kara Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (27/12/2020), sebagaimana dirilis situs resmi Setkab.

Menurutnya, aturan tersebut antara lain mengatur, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Selanjutnya, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia. Kemudian, Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Seterusnya, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE tersebut, menurutnya, berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. (*/SS)

 

Baca Juga

Langgam.id - Andre Rosiade mengakui kenegarawanan Prabowo Subianto dan ditunjukkan dengan bergabung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre Rosiade: Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam menerima hibah satu unit bus sekolah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI.
Kemenhub Hibahkan Bus Sekolah Seharga Rp663 Juta untuk Pemkab Agam
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
Belasan Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19 Saat Tiba di Debarkasi