Cegah Pungli dan Parkir Liar, Pemko Payakumbuh Buka Website Pengaduan

Langgam.id-parkir

Ilustrasi parkir. [foto: canva.com]

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh membuat website pengaduan pelayanan parkir yaitu https://dishub.payakumbuhkota.go.id.

Webiste ini dibuat oleh Dishub untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Kepala Dishub Kota Payakumbuh Nofriwandi mengatakan, layanan pengaduan ini sudah dibuat sejak dua tahun yang lalu dan lebih disempurnakan sejak Februari 2021.

“Website ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan petugas atau juru parkir Dishub Kota Payakumbuh,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Selain website terang Nofriwandi, pihaknya juga membuka pengaduan via Whatsapp yang akan dilaksanakan diakhir 2021 ini.

Baca juga: Drainase Baru dan Area Pedestrian Dibangun di Jalan A Yani Payakumbuh

Ia menjelaskan, bahwa layanan tersebut merupakan komitmen Dishub mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dari petugas parkir di wilayah Kota Payakumbuh.

Nofriwandi mengungkapkan, jika ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melapor melalui wwebsite pengaduan Dishub.

Selain untuk mencegah terjadinya pungli parkir katanya, layanan tersebut juga sekaligus untuk memberantas adanya parkir liar.

Petugas Wajib Berikan Karcis Parkir

Ia menyebutkan, petugas parkir dan lahan parkir yang dikelola oleh Pemko Payakumbuh, diwajibkan memberikan karcis parkir kepada masyarakat sebelum menerima pembayaran parkir. Jika tidak ada karcis, parkir gratis tidak dipungut biaya.

“Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada masyarakat, jika tidak ada karcis, maka parkir gratis,” bebernya.

Selain itu terang Nofriwandi, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat. Hal ini agar dapat segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses pengaduan melalui website ini terangnya, sangat mudah. Masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, dengan disertakan foto atau video, baik juru parkir Dishub atau petugas parkir liar.

Serta, disertai keterangan lokasi kejadian ke website pengaduan maupun contac person yang ada di website tersebut.

“Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor,” tuturnya.

Baca Juga

PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC