Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh membuat website pengaduan pelayanan parkir yaitu https://dishub.payakumbuhkota.go.id.
Webiste ini dibuat oleh Dishub untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.
Kepala Dishub Kota Payakumbuh Nofriwandi mengatakan, layanan pengaduan ini sudah dibuat sejak dua tahun yang lalu dan lebih disempurnakan sejak Februari 2021.
"Website ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan petugas atau juru parkir Dishub Kota Payakumbuh," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Selain website terang Nofriwandi, pihaknya juga membuka pengaduan via Whatsapp yang akan dilaksanakan diakhir 2021 ini.
Baca juga: Drainase Baru dan Area Pedestrian Dibangun di Jalan A Yani Payakumbuh
Ia menjelaskan, bahwa layanan tersebut merupakan komitmen Dishub mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dari petugas parkir di wilayah Kota Payakumbuh.
Nofriwandi mengungkapkan, jika ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melapor melalui wwebsite pengaduan Dishub.
Selain untuk mencegah terjadinya pungli parkir katanya, layanan tersebut juga sekaligus untuk memberantas adanya parkir liar.
Petugas Wajib Berikan Karcis Parkir
Ia menyebutkan, petugas parkir dan lahan parkir yang dikelola oleh Pemko Payakumbuh, diwajibkan memberikan karcis parkir kepada masyarakat sebelum menerima pembayaran parkir. Jika tidak ada karcis, parkir gratis tidak dipungut biaya.
"Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada masyarakat, jika tidak ada karcis, maka parkir gratis," bebernya.
Selain itu terang Nofriwandi, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat. Hal ini agar dapat segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pengaduan melalui website ini terangnya, sangat mudah. Masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, dengan disertakan foto atau video, baik juru parkir Dishub atau petugas parkir liar.
Serta, disertai keterangan lokasi kejadian ke website pengaduan maupun contac person yang ada di website tersebut.
"Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor," tuturnya.