Langgam.id – Operasi Patuh bakal dilaksanakan serentak oleh Korlantas Polri di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka kecelakaan, dan fokus pada penegakan hukum elektronik menggunakan ETLE serta tilang manual di tempat.
Untuk di Sumatera Barat (Sumbar), dikenal dengan nama Operasi Patuh Singgalang 2026. Pelanggaran kasatmata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal menjadi prioritas utama penindakan.
10 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi
2. Pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
9. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
10. Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang dimodifikasi untuk menghindari ETLE
Skema penindakan dan denda
Penegakan hukum selama operasi ini menggunakan persentase 60 persen Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Rincian sanksi denda tilang didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di antaranya:
1. Tidak memiliki SIM: denda maksimal Rp1 juta
2. Tidak menggunakan pelat nomor standar/dimodifikasi: denda maksimal Rp500 ribu
3. Melanggar rambu/marka jalan: denda maksimal Rp500 ribu 4. Berkendara di luar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu
4. Tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu
(WAN)






