Calon Independen Pilkada Solok Selatan Wajib Kantongi 11.417 KTP, Partai 5 Kursi

gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. (Sumber: Pii)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel), telah mulai menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu (15/1/2020) dengan mensosialisasikan program, aturan dan jadwal perhelatan Pilkada kepada masyarakat.

"Ya, sosialisasi kami gelar tiga hari dan menyasar semua kecamatan di Solsel. Terutama untuk para wali nagari, kepala jorong, bamus nagari dan anggota panwascam dan unsur forkopimda yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata komisioner divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Solsel, Andi Andrawan Putra, kemarin.

Sosialisasi bertujuan menghadirkan pemilu damai, aman, jujur dan meningkatkan partisipasi. Masyarakat perlu mengetahui dengan rinci tahapan demi tahapan pilkada mendatang salah satunya pilkada Solok Selatan.

KPU sendiri, lanjut Andi, telah memulai tahapan awal pilkada 2020 sejak 26 Oktober 2019 lalu. Diawali dengan penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan dan sebarannya.

Syarat dukungan calon independen atau perseorangan bakal calon kepala daerah harus mengantongi jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih di Solsel, yakni sebanyak 11.417 dukungan kartu tanda penduduk yang tersebar di empat kecamatan.

"Bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dengan membawa jumlah dukungan itu selanjutnya akan dilakukan pengecekan lapangan dulu," katanya.

Sedangkan, syarat pencalonan melalui partai harus memiliki perwakilan kursi di DPRD minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen dari suara sah partai.

Di Solsel sendiri, partai baru bisa mengusung bakal calon jika memiliki minimal lima perwakilan kursi hasil dari 20 persen dari 25 jumlah kursi di DPRD.

"Perolehan kursi di DPRD Solsel dari partai pemenang hanya empat kursi yang terbanyak. Artinya, setiap partai diharuskan untuk berkoalisi bila ingin mengusung bakal calonnya," ujarnya. (*/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif