Cabut Perwako Retribusi Pedagang, Pemko Bukittinggi Tak Takut Kekurangan Pendapatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengaku tidak khawatir pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi pedagang pasar membuat daerah itu kehilangan potensi pendapatan. Menurutnya sumber pendapatan Bukittinggi bukan hanya berasal dari pasar.

"Sumber pendapatan itu kan bukan dari pasar saja. Masih banyak sumber dan potensi lainnya. Kalaupun hilang, ini kan tidak seberapa," kata Erman dala keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Dia menilai berkurangnya pendapatan dari retribusi bisa diatasi dengan subsidi silang. Pencabutan perwako itu, kata dia, dilakukan untuk kepentingan para pedagang.

"Masih bisa subsidi silang, karena bagi kita yang terpenting masyarakat yang sebagian besar adalah pedagang, bisa terbantu," ujarnya.

Baca juga: Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako tentang Retribusi Pedagang

Sebelumnya, Permko Bukittinggi telah mencabut Perwako 40/41 tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar. Pencabutan perwako itu disampaikan langsung Erman pada Jumat (6/8/2021).

Dia mengakui pencabutan perwako itu dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemko Bukittinggi juga membentuk draf dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018.

Perwako pengganti Perwako 40/41 itu yakni Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan yang mencabut Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan.

Kemudian juga ada perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018, tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.

Pencabutan perwako itu membuat adanya penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi. Penurunan maksimal sebesar 30 persen.

Baca Juga

Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Napi Meninggal Akibat Minuman Oplosan Jadi 4 Orang, Ditjenpas Sumbar Bentuk Tim Internal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Minum Alkohol untuk Campuran Parfum, 1 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Meninggal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Meski belum diresmikan, sejumlah pedagang sudah huni kios-kios di gedung Fase VII Pasar Raya Kota Padang. Beberapa pedagang sudah mulai
Pedagang Keluhkan Penurunan Omset Sejak Pindah ke Fase VII Pasar Raya Padang