Langgam.id - Jajaran Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial M (56) warga Sungai Pua, Agam. Pria tersebut ditangkap karena tega mencabuli wanita dengan keterbelakangan mental.
"Persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dialami seorang anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (26/2/2021).
Perbuatan tersangka itu awalnya diadukan korban ke orang tuanya. Lalu orang tua korban mencoba mencari tau siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.
Pelaku akhirnya tertangkap pada Kamis (25/02/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, pelaku datang menjemput korban ke rumah dan langsung diamankan orang tua korban dan warga.
"Orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi," ucapnya.
"Untuk saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap diduga pelaku," imbuh Chairul.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bukittinggi akibat perbuatan cabulnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*ABW)