Bupati Yudas Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mentawai Dihukum Seberatnya

Bupati Mentawai

Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet saat menempelkan poster pesan anti kekerasan di Sikakap. Foto: mentawaikab.go.id

Langgam.id – Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet berharap pelaku kekerasan terhadap anak yang berujung nyawa melayang, dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini tetap diproses hukum, dihukum berat biar ada efek jera bagi pelaku dan jadi pelajaran bagi yang lain. kita juga selalu untuk menjaga anak-anak kita dari tangan-tangan jahil demi masa depan mereka yg lebih baik,” ungkap Yudas, kemarin.

Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan pada anak dibawa umur yang baru terjadi di Dusun Sabiret, Kecamatan Pagai Selatan.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi kepada anak-anak dibawah umur, ini tidak bisa dibiarkan, pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Yudas.

Selain itu Bupati Mentawai, Yudas dengan didampingi Waka Polsek Sikakap, Ipda Yanuar menempelkan stiker atau brosur anti kekerasan “stop kekerasan terhadap anak dan perempuan”.

Waka Polsek Sikakap, Ipda Yanuar menyampaikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada ampun dan tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

“Bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ada ampunya hukuman berat menunggu,” ujarnya.

Warga negara Amerika berinisial E (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditetapkan tersangka. E dilaporkan telah menganiaya korban berinisial DCS (15), warga asli Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengatakan, penetapan tersangka warga negara asing tersebut sesuai hasil penyelidikan. Korban dari aksi penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir. “Status sudah ditetapkan tersangka. Kami pemanggilan terhadap yang bersangkutan dengan status tersangka. Kami sudah panggil sekali, tapi melalui pengacaranya tidak datang,” kata Tirto dihubungi langgam.id, Senin (6/7/2020). (Osh)

Tag:

Baca Juga

Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Jaksa Tuntut Yogi "Starlink" 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan
Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi "Starlink": Internet Kami Pakai IndiHome
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi “Starlink”: Internet Kami Pakai IndiHome
PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai
PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai
Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai
Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai