Bupati Dharmasraya Tegaskan Beri Sanksi ASN yang Mudik

asn mudik

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menggelar tes swab massal untuk seribuan warganya, Rabu (10/06/2020). (Foto Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menegaskan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik pada masa libur lebaran 2021. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel gabungan virtual dengan seluruh OPD, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah,” kata bupati saat memimpin apel.

“Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat,” sambungnya.

Tindakan tersebut, kata bupati, akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.(*/Ela)

Baca Juga

Masker ketat
Dharmasraya dan Sijunjung Terdampak Kabut Asap Kiriman, BPBD Imbau Warga Pakai Masker
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
Pemrov Sumbar Bagikan Masker
Pemkab Dharmasraya Liburkan TK dan Paud Dampak Kabut Asap
Kabut Asap Riau
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat Meski Nihil Karhutla
Sumbar Minim Titik Panas, Solok Selatan dan Dharmasraya Tetap Waspada Kabut Asap Kiriman
Sumbar Minim Titik Panas, Solok Selatan dan Dharmasraya Tetap Waspada Kabut Asap Kiriman
Karhutla di Kabupaten Solok
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat karena Karhutla