Bupati Dharmasraya Tegaskan Beri Sanksi ASN yang Mudik

asn mudik

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menggelar tes swab massal untuk seribuan warganya, Rabu (10/06/2020). (Foto Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menegaskan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik pada masa libur lebaran 2021. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel gabungan virtual dengan seluruh OPD, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah,” kata bupati saat memimpin apel.

“Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat,” sambungnya.

Tindakan tersebut, kata bupati, akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.(*/Ela)

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar