Buka Siang Hari Ramadan, 8 Warung Makan di Padang Ditertibkan

Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan

Penertiban salah satu warung makan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada Kamis (21/3/2024).

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah karena adanya warung makan yang beraktivitas di siang hari bulan Ramadan.

Eka mengatakan, dengan adanya warung makan yang beraktifitas di siang hari, tentu saja telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramdan.

"Terletak pada poin ketiga dimana rumah makan, restoran dan bilyar dilarang buka siang hari," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.

Eka menjelaskan bahwa penertiban warung makan ini dilakukan di Jalan Chairil Anwar dan kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Totalnya ada delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga buah tabung gas, empat buah kursi kayu, satu buah meja, dua buah kompor gas, dua tirai, kita amankan ke Mako," beber Eka.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kami berharap selama bulan Ramadan ini kita bisa saling hormat menghormati dan saling menghargai karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," tutur Eka. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik
Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan
Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP