BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman

Ilustrasi Karhutla

Ilustrasi Karhutla

LANGGAM.ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kabupaten Tanah Datar di Jorong Turawan, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, seluas 4 hektar.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan karhutla tersebut berjarak hanya 200 meter dari permukiman warga. Berdasarkan keterangan di lapangan, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah oleh warga.

Ia menambahkan, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Tanah Datar segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman bersama tim pemadam kebakaran. 

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kebakaran menghanguskan lahan seluas kurang lebih 4 hektare. Lokasi kebakaran yang dekat dengan permukiman membuat penanganan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Abdul, Sabtu (16/8/2025).

Dalam proses tersebut, dikerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki air milik BPBD. BPBD juga terus melakukan koordinasi dengan wali nagari setempat untuk memastikan situasi tetap terkendali.

“Kondisi terkini, api telah berhasil dipadamkan. Unsur yang terlibat dalam penanganan meliputi BPBD Kabupaten Tanah Datar, tim pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. Situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali,” ujarnya.

Abdul menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah provinsi tersebut selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli 2025 hingga 21 September 2025, melalui SK Nomor 360-416-2025.

“BNPB menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi, menyiapkan kebutuhan darurat, dan melaporkan setiap kejadian bencana kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya. (fx)

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ