Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menahan terhadap bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, Senin (18/11/2019). Penahanan pemilik perusahaan yang memproduksi air dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) itu setelah dilakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyegalan telah dilakukan polisi di gudang serta pabrik PT Agrimitra Utama Persada. Hingga kini, pasca-penetapan tersangka dan penahan terhadap bos perusahaan yang cukup terkenal di Sumbar tersebut, gudang dan pabrik masih disegel pihak kepolisian.
Hal ini terlihat dari pantauan langgam.id pada Rabu (19/11/2019) di gudang PT Agrimitra Utama Persada yang berlokasi di Jalan Kelenteng, Pondok, Kecamatan Padang Barat. Garis polisi tampak masih terpasang menyilang di depan pintu masuk gudang. Tak ada aktivitas sama sekali di gudang tersebut.
Pintu utama gudang yang bertulisan PT Agrimitra Utama Persada tertutup rapat. Di halaman gudang, hanya terdapat satu kendaraan box bertuliskan SMS terparkir serta satu unit sepeda motor.
Namun di dinding, terlihat menempel kertas sebagai petunjuk bahwa gudang SMS telah pindah. Tulisan di kertas itu yaitu "Pindah Ke Jl. Niaga No. 84 (sebelah apotik sehat)".
Masyarakat sekitar mengakui tidak ada aktivitas di gudang setelah didatangi pihak kepolisian serta melakukan penyegelan. "Sudah lama, sejak disegel polisi tidak ada aktivitas di gudang ini. Kabarnya memang sudah pindah, itu ada tulisan di dinding," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi pindahnya gudang SMS, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa menyebutkan bahwa produk yang dipindahkan pihak perusahaan bukan barang bukti dalam penyidikan.
"Pemindahan gudang itu bahwa yang dipindahkan produk bukan barang bukti kami. Ini murni di luar penyidikan kami," ujar Juda kepada langgam.id, Rabu (19/11/2019).
Juda menjelaskan, produk yang dipindahkan itu merupakan tanpa label bertuliskan sumber air berasal dari pegunungan singgalang. Pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan penukaran label beberapa terhadap produk mereka.
"Jadi yang tidak berlabel bahwa air tidak bersumber dari pegunungan singgalang yang sudah diganti. Tapi kalau memproduksi tidak boleh, lagian pabrik sudah kami segel juga," tegasnya.
Menurutnya, produk yang dipindahkan ke Jalan Niaga adalah sisa-sisa barang tanpa label. Juda tidak mempermasalahkan kalau produk tanpa label itu memang ingin dijual oleh PT Agrimitra Utama Persada. "Yang dipindahkan dan dijual hanya sisa-sisa saja," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar terus melakukan pengembangan kasus pembohongan publik yang dilakukan PT Agrimitra Utama Persada. Belasan saksi pun telah diperiksa pasca penahanan tersangka Soehinto Sadikin.
"Proses penyidikan terus berjalan, kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainya. Saksi sudah kami periksa cukup banyak mulai dari pabrik di gudang hingga saksi ahli," tuturnya. (Irwanda/RC)